banner 400x830

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan dan Penahanan Ijazah Mencuat di SMAN 1 Patianrowo Nganjuk

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id|NGANJUK (Rabu,22, April 2026) – Tata kelola pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Praktik penggalangan dana yang diduga kuat sebagai pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan” serta indikasi penahanan ijazah lulusan dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Patianrowo.

banner 325x300

 

Temuan di Lapangan: Nominal Ditentukan, Ijazah Tertahan

​Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan adanya tarikan dana sebesar Rp3.000.000 per siswa dengan dalih uang gedung. Meski pihak Humas sekolah berdalih bahwa dana tersebut merupakan sumbangan sukarela melalui komite dengan nominal bervariasi, dan untuk ijasah kami pihak lembaga sudah mekirim surat ke pihak wali murid untuk segera di ambil ijasah nya”ucap humas saat di temui awak media.

 

temuan di lapangan menunjukkan adanya angka standar yang ditentukan.

​Selain beban biaya, masalah serius lainnya muncul terkait penahanan ijazah. Sejumlah lulusan kelas 3 diduga belum menerima ijazah mereka. Pihak sekolah beralasan adanya kendala administratif seperti proses “cap tiga jari,” namun hal ini disinyalir berkaitan erat dengan kewajiban keuangan yang belum terselesaikan.

 

Tabrak Regulasi Permendikbud

​Praktik ini dinilai kontradiktif dengan aturan hukum yang berlaku:

Status Dana: Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika angka ditentukan (seperti Rp3 juta), maka statusnya berubah menjadi Pungutan, yang secara tegas dilarang di sekolah negeri.

Hak Ijazah: Peraturan Sesjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 menyatakan satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah lulusan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya komite. Ijazah adalah hak konstitusional siswa yang telah menyelesaikan masa studi.

 

Transparansi BOSP dan Sulitnya Konfirmasi

​Dugaan tumpang tindih anggaran juga mencuat, mengingat sekolah negeri telah disokong oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Publik mempertanyakan urgensi tarikan jutaan rupiah tersebut di tengah kucuran dana pemerintah.

 

​Upaya konfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat hingga kini masih menemui jalan buntu. Pihak berwenang terkesan tertutup dan sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait pengawasan tata kelola di SMAN 1 Patianrowo.

Langkah Selanjutnya

​Merespons situasi ini, para pemangku kepentingan dan masyarakat sipil didorong untuk:

Melayangkan Surat Resmi: Meminta klarifikasi tertulis kepada Cabdin sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lapor Ombudsman: Wali murid yang merasa dirugikan disarankan melapor ke Ombudsman Jawa Timur atas dugaan maladministrasi.

Investigasi Lanjutan: Menelusuri lebih dalam keterlibatan komite sekolah dalam penentuan kebijakan yang membebani ekonomi wali murid.

​Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar pendidikan di Nganjuk tetap menjadi ruang yang mencerdaskan tanpa menjadi beban finansial yang melanggar hukum.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *