Tridayanews.id|NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah serius menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial RM (17), warga Kecamatan Tanjunganom, diduga menjadi korban kekerasan seksual di lokasi tempatnya bekerja di wilayah Nganjuk Kota.
Peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada Selasa dini hari (12/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah mes yang menyatu dengan tempat kerja korban, yakni sebuah warung sekaligus tempat bilyard. Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk untuk diproses hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban merupakan seorang anak yatim yang hanya menamatkan pendidikan sekolah dasar. Selama ini, RM tinggal bersama bibinya sementara ayahnya bekerja di luar kota (Surabaya). Di tempat kerjanya, korban mengaku tidak hanya mengalami kekerasan seksual di bawah ancaman pelaku, tetapi juga mendapatkan perlakuan kerja yang tidak manusiawi.
Korban menceritakan bahwa dirinya telah bekerja selama tujuh bulan dengan waktu kerja yang sangat panjang, mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 05.00 subuh tanpa sistem shift. Selain jam kerja yang eksploitatif, korban juga mengeluhkan ketidakadilan terkait upah, di mana gaji yang diterima sering kali dipotong tanpa alasan yang jelas.
Masukkan kutipan langsung dari RM mengenai kronologi singkat ancaman yang dialami atau keluhannya terkait kondisi kerja selama 7 bulan terakhir. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Nganjuk melalui Anggota Unit PPA, Briptu Derry, membenarkan bahwa laporan telah diterima pada Rabu (13/05/2026). Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
”Benar ada laporan masuk kemarin. Mengingat korban masih di bawah umur, kami melakukan penanganan secara serius sesuai prosedur yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” ujar Briptu Derry.
Saat ini, kondisi psikis korban terus dipantau. Pihak Unit PPA Polres Nganjuk memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban selama proses hukum berlangsung untuk menjaga stabilitas mental dan pemulihan trauma. (di)


















