Tridayanews.id|NGANJUK-Rabu,29 April 2026 — Pihak terlapor berinisial (Nn) memenuhi undangan mediasi kelima yang difasilitasi oleh Polsek Lengkong terkait dugaan perkara yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Dalam kehadirannya, terlapor didampingi langsung oleh Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Nganjuk, Joko Siswanto.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Polsek Lengkong tertanggal 27 April 2026. Pertemuan tersebut bertujuan sebagai proses klarifikasi awal atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada April 2024 lalu. Terlapor terpantau hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Dalam keterangannya, terlapor menyampaikan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sebanyak empat kali sebelumnya. Namun, menurut terlapor, pihak pelapor enggan menerima BPKB yang menjadi objek sengketa—yang sebelumnya dituduhkan telah digelapkan.
“Penolakan tersebut terjadi langsung di hadapan Kanit Reskrim Polsek Lengkong. Saat itu pelapor menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kuasa hukumnya,” ujar (Nn).
Di sisi lain, Ketua DPC LPRI Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum yang lebih formal dengan melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Nganjuk. Dalam forum mediasi tersebut, LPRI juga menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres sebagai bukti otentik bahwa proses hukum telah bergulir.
Joko menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Nganjuk,” tegas Joko.
Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan pihak Polres Nganjuk. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman berdasarkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak.
(Tim)


















