banner 400x830

Setelah Uang Diperiksa dan Sabu Diserahkan di Halaman Masjid, Tim Ditresnarkoba Bergerak — Dua Tersangka Sabu 31,83 Gram Dibekuk

banner 120x600
banner 468x60

OGAN ILIR Tridayanews.id

— Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam, 26 Mei 2026.

banner 325x300

Dalam operasi tersebut, penyidik membekuk dua tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur dan terencana. Tersangka berinisial AC (34) berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara tersangka A (34) bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H. Kedua tersangka diamankan saat proses serah terima narkotika berlangsung di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

Saat bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka berdomisili di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan dan kerja sama yang telah terbangun sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa sistem pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir narkoba merupakan modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” tegas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si.

Menurutnya, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka diperkuat dengan penerapan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat, karena peran masing-masing tersangka telah terekam jelas dalam rangkaian transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa konsistensi operasi undercover buy yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba merupakan strategi utama dalam memutus jalur distribusi narkotika hingga ke level pengedar lapangan.

“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mendeteksi pola distribusi narkotika yang semakin berkembang.

“Polda Sumatera Selatan terus hadir di seluruh wilayah untuk memutus peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur, profesional, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi sabu di wilayah Ogan Ilir.(red)

  • Laporan (M Efendi)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *