banner 400x830
Berita  

Media Center Jayanti Kecam Keras Oknum Pengancam Wartawan di Sukadiri

banner 120x600
banner 468x60

Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang pria dewasa asal Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga mengancam wartawan, beredar luas di media sosial, Minggu (17/05/2026).

Dalam video tersebut, oknum pria itu terdengar dengan lantang menantang media maupun wartawan yang masuk ke wilayahnya. Ia bahkan diduga melontarkan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan tanpa izin darinya.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, Media Center Jayanti (MCJ) mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dinilai telah mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Ketua Media Center Jayanti, Bonai Supriyadi, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak ada lagi oknum yang berani mengintimidasi maupun mengancam kerja jurnalistik,” tegas Bonai.

Sebagaimana diketahui, media dan wartawan memiliki keterkaitan namun berbeda peran. Media merupakan saluran atau lembaga yang menyebarkan informasi kepada publik, seperti televisi, radio, koran, majalah, media online, portal berita, hingga media sosial.

Sementara itu, wartawan atau jurnalis adalah individu yang bertugas mencari, memverifikasi, menulis, dan menyampaikan fakta kepada publik melalui media. Tugas wartawan meliputi peliputan di lapangan, wawancara narasumber, pengecekan fakta dan data, hingga penyusunan berita.

Ancaman kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat sejumlah pasal hukum, tergantung bentuk dan tujuan ancaman tersebut. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman kekerasan secara langsung juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP, sedangkan ancaman melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Sp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *