banner 400x830
Berita  

MA Dipertanyakan Publik! Dalil Sama Hasil Beda, Mengapa Siam Hai Bisa Menang di Perkara Sukardi Tapi Kalah di Perkara Muhammad Ali?

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU Tridayanews.id

– Dunia peradilan dihadapkan pada sebuah ironi dimana Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua putusan bertolak belakang dalam perkara yang melibatkan pihak lawan yang sama persis, memunculkan kecurigaan kuat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

banner 325x300

Di satu sisi, nasib pahit harus diterima Sukardi. Meski telah menang gemilang di dua tingkat pengadilan bawah, PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, kemenangan itu direnggut paksa di tingkat kasasi.

Lewat Putusan Nomor 37K/TUN/2025 tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin membalikkan keadaan. Putusan bawah dibatalkan total, dan gugatan Sukardi dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam sekejap, semua upaya hukum yang dilakukan sia-sia.

Namun, keanehan semakin terlihat jelas saat melihat nasib Muhammad Ali, adik kandung Sukardi. Dalam perkara Nomor 799 K/TUN/2025 tanggal 10 Desember 2025, hasilnya justru berbanding terbalik 180 derajat.

Pihak yang menggugat kasasi pun tak lain adalah orang yang sama: Siam Hai, Ida Novianti, dan BPN Rokan Hilir. Mereka menggunakan dalil yang sama untuk menjatuhkan Muhammad Ali.

Tapi anehnya, Majelis Hakim yang diketuai Prof. Dr. Yulius justru menolak mentah-mentah permohonan tersebut. Putusan: “Menolak Kasasi, Menguatkan Kemenangan Ali, dan Menghukum Pemohon Bayar Biaya.”

Fakta bahwa Siam Hai bisa menang melawan Sukardi, tapi gagal total melawan Muhammad Ali, menciptakan pertanyaan besar yang tak terjawab.

Bagaimana mungkin dalil yang sama dianggap “sangat kuat dan beralasan” oleh satu majelis hakim untuk membatalkan putusan bawah, namun di saat yang sama dianggap “lemah dan tidak beralasan” oleh majelis lain saat melawan adiknya? Apakah hukum di MA berlaku berbeda tergantung siapa yang memegang sertifikat?

Saat dikonfirmasi media, Senin 6 April 2026 Muhammad Ali pun angkat bicara. Ia mengaku bersyukur menang mutlak, namun tak bisa menutup mata terhadap ketimpangan yang menimpa abangnya.

“Saya heran dan menyayangkan. Ini jelas memunculkan kesan adanya standar ganda. Bagaimana mungkin kasasi dari orang yang sama, yaitu Siam Hai, dikabulkan saat melawan abang saya, tapi ditolak mentah-mentah saat melawan saya?”

Ali mempertanyakan dasar pertimbangan hakim.”Apakah ada pertimbangan khusus di luar berkas perkara? Atau memang hukum di sini bisa diatur sedemikian rupa sehingga hasilnya bisa berbeda-beda meski kasusnya sama?” pungkasnya.(***/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *