Tridayanews.id|Nganjuk-Jawa Timur-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggeledah empat lokasi berbeda pada Senin (18/05/2026). Upaya paksa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank jatim cabang nganjuk periode tahun 2025–2026.
Penggeledahan dilakukan secara serentak untuk mengumpulkan alat bukti, mengamankan dokumen penting, serta melacak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejari Nganjuk, empat lokasi strategis yang digeledah meliputi, Rumah saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng.Kantor Payment Point Samsat Nganjuk.Rumah keluarga saksi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot.Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi kunci berinisial WDP yang merupakan karyawan Bank Jatim.
”Proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Demikian disampaikan tim penyidik kejari nganjuk dalam keterangan resminya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Nganjuk tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Kejari nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Perkembangan informasi penanganan kasus pun akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dalam proses penegakkan hukum.(di)


















