banner 400x830

Usut Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut,Jaksa Geledah Dua Ruangan di Bappeda Nganjuk

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id|Nganjuk, Jawa Timur-21 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis daerah. Tim Penyidik Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan di kantor badan perencanaan dan pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten nganjuk yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No. 01, kelurahan mangundikaran, kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (21/5).
​Penggeledahan ini merupakan langkah hukum berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor: PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pada kegiatan Review Feasibility Study (FS) bendungan margopatut tahun anggaran 2024.

banner 325x300

​Sita 47 Dokumen Penting dari Dua Ruangan
​Proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Tim penyidik kejari nganjuk berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 47 item dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut disita dari dua ruangan berbeda, dengan rincian,
​40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan).
​7 item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

​Tindakan hukum ini dilaksanakan secara profesional dan proporsional dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
​Duduk Perkara, Potensi Penyimpangan anggaran milyaran kasus ini bermula dari rencana pembangunan strategis Bendungan Margopatut dengan estimasi nilai investasi fantastis mencapai Rp1,5 triliun.
​tahun 2008,feasibility study (FS) atau studi kelayakan pertama kali dilakukan.
​tahun 2024,dilakukan peninjauan kembali melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review FS.

​Pemenang Tender, Proyek Review FS ini dimenangkan oleh PT WECON KSO yang bekerja sama dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500.
​Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan review tersebut yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

​Saat ini, Tim penyidik kejari nganjuk terus melakukan pendalaman materiil terkait konstruksi perkara, memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta menghitung estimasi pemulihan kerugian keuangan negara.Komitmen tegas kejaksaan
​Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu di wilayah Nganjuk.


​”Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan negeri nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala intervensi,” ujar Dr. Dino Kriesmiardi.

​Kejari Nganjuk memastikan akan mengawal kasus ini secara transparan dan berjanji akan memberikan pembaruan (update) informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kejari juga mengimbau semua pihak bersikap kooperatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(di)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *