banner 400x830

Sambangi Kejati Sumsel, SIRA Laporkan Dugaan KKN 3 Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

Tridayanews.com | Palembang, – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Laporkan Indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) 3 Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, APBD TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH kepada awak media, Kamis (21/05/26),”iya, kami (SIRA) hari ini melaporkan Indikasi dugaan KKN 3 Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan APBD TA 2025 ke Kejati Sumsel,”ujarnya.

banner 325x300

Lebih lanjut, Rahmat Sandi Iqbal menjelaskan Merujuk pada dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.

Dan, berdasarkan hasil survey, investigasi serta dan data-data yang kami miliki, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik-praktik indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun dugaan indikasi KKN tersebut pada pekerjaan :

PENYELESAIAN GEDUNG A RSUD TALANG UBI Pelaksana PT. ADIPATI RADEN SINUM dengan nilai kontrak Rp. Rp. 31.959.756.199,,- APBD Penukal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : DERRI KURNIAWAN, ST., PPTK : RIAN DINATA, S.T.M.Eng.,M.URP).

PENINGKATAN JALAN LINGKAR GUNUNG MENANG Pelaksana CV. RAISYAH PRATAMA dengan nilai Kontrak Rp. 2.789.265.603,- APBD Penungkal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : Ir. MUHAMMAD HILMANSYAH, S.T, PPTK : Ir. SUDIRMAN, S.T).

Peningkatan Jalan Desa Talang Akar-Batas Kab. Muba (Lanjutan) Pelaksana CV. CITA CIPTA dengan Nilai Kontrak Rp. 3.490.316.228,- APBD Penungkal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : Ir. MUHAMMAD HILMANSYAH, S.T, PPTK Ir. SUDIRMAN, S.T:).

Diduga Pekerjaan tersebut diatas kekurangan volume, tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan, sehingga kondisi ini diduga terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan Negara.

”Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, kami memandang perlu mengadukan kondisi tersebut dengan tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”serta mengedepankan Supremasi Hukum.

Menyikapi permaslahan tersebut, kami (SIRA) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk sbb :

1.Meminta Kajati Sumatera Selatan untuk Mengusut Tuntas Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, PENYELESAIAN GEDUNG A RSUD TALANG UBI Pelaksana PT. ADIPATI RADEN SINUM dengan nilai kontrak Rp. Rp. 31.959.756.199,,- APBD Penukal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : DERRI KURNIAWAN, ST., PPTK : RIAN DINATA, S.T.M.Eng.,M.URP).
PENINGKATAN JALAN LINGKAR GUNUNG MENANG Pelaksana CV. RAISYAH PRATAMA dengan nilai Kontrak Rp. 2.789.265.603,- APBD Penungkal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : Ir. MUHAMMAD HILMANSYAH, S.T, PPTK : Ir. SUDIRMAN, S.T), Peningkatan Jalan Desa Talang Akar-Batas Kab. Muba (Lanjutan) Pelaksana CV. CITA CIPTA dengan Nilai Kontrak Rp. 3.490.316.228,- APBD Penungkal Abab Lematang Ilir TA. 2025 (PPK : Ir. MUHAMMAD HILMANSYAH, S.T, PPTK Ir. SUDIRMAN, S.T:).

2.Meminta Kajati Sumatera Selatan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, PPK, PPTK, Kontraktor Pelaksana Proyek dalam proses Penyelidikan dugaan Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3.Kajati Sumatera Selatan untuk turun langsung ke Lapangan dalam memeriksa kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Penukal Abab Lematang Ilir yang menggunakan Anggaran Negara.

4.Tegakkan Supremasi Hukum Seadil-adilnya di Sumatera Selatan Khususnya Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.

Dalam rangka memudahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, sebagai bukti awal kami menyerahkan laporan pengaduan beserta dilampirkan Gambar dilapangan, RAB, KAK, SPESIFIKASI PEKERJAAN, BQ & KONTRAK, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

”Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya,”pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *