Tridayanews.id|NGANJUK– Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Dadung Dharmasila terkait dinamika pembangunan di Desa Ngringin. Rapat yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) ini dipimpin langsung oleh anggota Komisi I, Anik Rahayu.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan Setda, Kepala Dinas PMD, Camat Lengkong, Kepala Desa Ngringin, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, dalam keterangannya usai rapat menjelaskan bahwa terdapat tiga materi utama yang menjadi pokok bahasan dalam RDP tersebut,
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Pembahasan poin ini belum mencapai titik temu karena ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana teknis.
Pembangunan Rabat Jalan Cor, Proyek yang bersumber dari APBD ini tengah menjadi perhatian serius.
Transparansi APBDes dan LKPJ, Terkait laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran desa.
Kendala Teknis dan Ranah Hukum
Mengenai persoalan PTSL, Ika menyayangkan ketidakhadiran pihak berwenang sehingga detail pelaksanaan tidak dapat dikupas tuntas dalam forum tersebut.
”Kalau terkait PTSL, tentu pihak BPN dan Pokmas yang harus menjelaskan. Karena mereka tidak hadir, maka poin ini belum bisa kami bahas secara mendalam,” ujar Ika.
Sementara itu, terkait proyek rabat jalan cor, pihak desa maupun instansi terkait membatasi pemberian informasi detail. Hal ini dikarenakan kasus tersebut saat ini telah masuk dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
”Karena sudah masuk ranah hukum, kami menghormati proses yang berjalan dan hanya bisa menyampaikan gambaran secara umum saja,” tegasnya.
Transparansi Anggaran Dinilai Sesuai Prosedur
Berbeda dengan isu fisik dan pertanahan, sektor transparansi anggaran (APBDes) mendapat penilaian positif. Pihak Inspektorat dan Camat Lengkong mengonfirmasi bahwa pelaporan keuangan Desa Ngringin telah dijalankan sesuai regulasi.
Ika menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah dipublikasikan secara terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat luas. “Laporan sudah dipajang secara umum di desa. Hal ini sudah sesuai ketentuan dan menjadi konsumsi publik sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tambah Ika.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Nganjuk berharap dapat memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemerintah desa. Namun, untuk perkara yang sudah bergulir di meja hijau atau kepolisian, forum sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hukum yang berlaku.(di)


















