banner 400x830

AHLI WARIS ALM. MOH. YAHYA PASANG BANNER, PERTAHANKAN TANAH 1.965 M² DI KEDUNGSARI TAROKAN

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id​|Kediri, Jawa Timur– Ahli waris dari almarhum Moh. Yahya mengambil langkah tegas dengan memasang banner di atas tanah seluas 1.965 meter persegi (M²) yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri pada Jumat (22/5/2026). Aksi ini dilakukan guna mempertahankan tanah warisan yang secara sah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

banner 325x300

​Berdasarkan riwayatnya, tanah tersebut awalnya merupakan milik H. Dhofir yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Moh. Yahya. Setelah Moh. Yahya wafat, kepemilikan tanah tersebut otomatis jatuh kepada anak-anaknya selaku ahli waris yang sah.

​Perwakilan ahli waris, Susilo, S.H., menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak mana pun, baik melalui proses jual beli maupun mekanisme lainnya.

​”Objek tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain hingga saat ini. Apabila ada pihak lain yang merasa memiliki data atau mengklaim kepemilikan atas tanah ini, kami persilakan untuk menggugatnya melalui jalur hukum,” ujar Susilo tegas.

​Di tempat yang sama, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., selaku kuasa hukum dari MRI Law Office yang berkantor di Sidoarjo dan Surabaya, membeberkan bukti-bukti valid terkait kepemilikan kliennya secara transparan dan objektif demi menepis opini publik yang beredar.

​Impi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia menjelaskan bahwa posisi kliennya sangat kuat di mata hukum.

​”Sertifikat Hak Milik (SHM) diatur dalam Pasal 19 UUPA terkait pendaftaran tanah sebagai alat bukti yang kuat, serta Pasal 20 yang mendefinisikan hak milik sebagai hak terkuat dan terpenuh. Berdasarkan UUPA tersebut, bukti SHM yang dipegang oleh keluarga ahli waris Moh. Yahya sangatlah kuat. Jika ada pihak tertentu yang mengaku punya bukti lain, silakan diadu datanya di ranah hukum,” jelas Impi.

​Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pengecekan berkas, tidak ditemukan adanya rekam jejak digital maupun fisik di tingkat desa maupun kecamatan yang menyatakan tanah tersebut pernah dialihkan haknya.

​”Tidak ada bukti autentik mengenai peristiwa peralihan hak. Sebagai kuasa hukum, sudah menjadi kewajiban saya untuk mempertahankan kepastian hukum atas hak milik klien kami,” imbuhnya.

​Menutup keterangannya, Impi menepis rumor yang menyebutkan bahwa lahan tersebut tengah berada dalam status sengketa atau telah beralih tangan.

​”Tidak ada persengketaan hak terhadap objek tersebut. Sudah sangat jelas bahwa ahli waris Moh. Yahya memiliki alas hak yang kuat dan sah secara hukum atas objek tanah tersebut,” pungkasnya.(di)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *