banner 400x830

LPRI Laporkan Pasutri Ngringin Ke Polres Nganjuk Dari Konflik Utang  Berujung Dugaan Intimidasi Media

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id|Nganjuk-Rabu,22 April 2026 , Konflik utang piutang yang melibatkan pasangan suami istri (An) dan (Ar) warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, kini berubah menjadi persoalan serius.

banner 325x300

Tak hanya soal utang, keduanya resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk bersama seorang jurnalis, atas dugaan intimidasi terhadap media.

Dari Utang Piutang, Berujung Dugaan Intimidasi Kasus ini bermula dari laporan (An) ke Polsek Lengkong terhadap Karsini dan Ninis terkait utang piutang.

Namun dalam prosesnya, perkara justru memanas. Unit Reskrim Polsek Lengkong telah melayangkan hingga empat kali undangan klarifikasi, terakhir pada 15 April 2026, guna mediasi kedua belah pihak.

Alih-alih menemukan titik damai, suasana justru memicu ketegangan.

Di luar ruang pemeriksaan, terjadi adu argumen antara (Ar) dengan Joko Siswanto selaku Ketua LPRI DPC Nganjuk yang mendampingi pihak terlapor.

Du

Dalam momen itu, (Ar) disebut melontarkan pernyataan yang mengarah agar perkara dibawa ke pengadilan.

LPRI Ambil Langkah Tegas

Merasa situasi berkembang ke arah yang lebih serius, LPRI langsung mengambil langkah hukum.

Ketua LPRI DPC Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya soal utang, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap perusahaan media Frekwensipos.com.

“Ini bukan lagi sekadar utang piutang. Ada dugaan intimidasi terhadap media. Kami resmi melaporkan ke Polres Nganjuk melalui Dumas dan menunggu tindak lanjut penegak hukum,” tegasnya.

Berpotensi Jerat Banyak Pasal. 

Kasus ini dinilai tidak sederhana. Sejumlah pasal berpotensi menjerat pihak terlapor, di antaranya:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – jika terbukti ada tekanan dalam penagihan

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) – terkait dugaan intimidasi

Pasal 310–311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) – bila ada unsur menyerang kehormatan

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) Menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara

Sorotan: Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua hal krusial:

persoalan ekonomi masyarakat kecil dan kebebasan pers.

Jika dugaan intimidasi terbukti, maka ini bukan hanya konflik pribadi, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menunggu Langkah Polres Nganjuk. 

Saat ini, laporan telah resmi masuk ke Polres Nganjuk. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.(*tim*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *