banner 400x830

Polres Rokan Hilir Perss Realise Ungkapan Kasus Penyulingan LPG Bersubsidi 2 Orang Pelaku Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR Tridayanews.id

– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dilakukan dengan cara penyulingan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

banner 325x300

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH. Dalam Perss release nya di ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir Kamis (5 Februari 2026) pukul 15.30.Wib.

Perss Realise tersebut Kapolres Rohil didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K S.I.K , M.Si, Beserta Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba SH. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekira pukul 15.15 WIB, di Jalan Imam Bonjol RT 006 RW 005 Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) mengungkap aksi penyulingan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh salah satu Pangkalan SPBE di Bagan Sinembah  Kabupaten Rokan Hilir. Pada 3 Februari 2026. Sekira Pukul 15:15 WIB.. Dari hasil pengungkapan itu, Polres Rohil juga telah mengamankan 3 orang  tersangka bersama dengan  Puluhan Tabung Gas LPG sebagai Barang bukti dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick up.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, memaparkan kejadian tersebut melalui  Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K S.I.K , M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas ilegal penyulingan gas LPG bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob bersama pelapor untuk melakukan pengecekan di lapangan (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga   orang laki-laki sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang  bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial ASY (51), AS (46).dan IEBN. (34)  Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan LPG yang mereka lakukan penyulingan tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 124 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 73 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, puluhan tabung LPG 12 kg  kosong dan berisi, timbangan, dan perlengkapan penyulingan, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut tegas Kapolres di Perss Realise tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan termasuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara, serta terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Pungkasnya.

Kegiatan pers Realise tersebut berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber : Perss Realise

Editor : Kaperwil Riau

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *