banner 400x830

Pol PP Sumsel Siap Laporkan Pidana Perusakan Segel DA 41 Reborn: Negara Tak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal

banner 120x600
banner 468x60

TRIDAYANEWS.COM | PALEMBANG, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan menempuh langkah hukum pidana terkait dugaan perusakan segel dan pembukaan paksa tempat hiburan malam DA 41 Reborn, meski sebelumnya telah resmi disegel pemerintah provinsi.

Hal itu ditegaskan Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, S.E., M.M., usai melakukan penertiban, didampingi Kabid Penegakan Perda dan Pergub M. Yanuar serta Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fedrian Maliyan.

banner 325x300

“Ini sudah jelas melanggar undang-undang. Ada Pasal 232 terkait perusakan segel, dan ini akan kami laporkan secara pidana. Kami akan mengambil langkah sesuai arahan pimpinan,” ujar Maha Resi Tama, Selasa (24/12/2025).

Maha Resi menegaskan, Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, mulai dari penertiban hingga penyegelan. Namun, ketika muncul unsur pidana, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu bukan lagi kewenangan kami. Kami laporkan ke pihak kepolisian yang berwenang. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha-pengusaha yang nakal,” tegasnya.

Menurut Maha Resi, pihak pengelola hingga pemilik DA 41 Reborn berpotensi dimintai keterangan, terlebih jika terbukti dengan sengaja membuka segel pemerintah.

“Kalau sudah membuka segel, artinya mereka tidak mengindahkan pemerintah. Pemilik dan pengelola pasti dimintai keterangan,” katanya.

Tak hanya itu, dalam proses penertiban sebelumnya juga sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas dan pihak di lokasi. Meski tidak sampai terjadi pemukulan, tindakan tersebut dinilai sudah masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas.

“Memang tidak ada pemukulan, tapi ada dorong-dorongan. Ini sudah termasuk perbuatan melawan petugas, Pasal 212 KUHP,” ungkap Maha Resi.

Ia menambahkan, saat ini Satpol PP masih melakukan konsolidasi internal dengan pemerintah daerah dan OPD terkait, termasuk Biro Hukum, sembari menunggu arahan pimpinan terkait penugasan pelaporan resmi.

“Yang jelas, anggota Pol PP yang berada di lokasi akan menjadi saksi dan dimintai keterangan,” katanya.
Maha Resi juga menegaskan bahwa penyegelan DA 41 Reborn telah dilakukan secara sah sesuai aturan yang berlaku. Tempat hiburan tersebut diketahui belum memiliki izin klub malam atau diskotik serta belum melengkapi persyaratan perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini bukan asal menutup. Kami menertibkan sesuai Perda. Faktanya, izinnya belum lengkap dan belum memenuhi syarat. Masyarakat bisa menilai sendiri apa yang terjadi dan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maha Resi memastikan bahwa Satpol PP Sumsel telah berhasil melaksanakan perintah penyegelan terhadap DA 41 Reborn dan akan tetap konsisten menegakkan aturan.

“Kami tetap maju. Penegakan hukum harus diluruskan. Aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *