Tridayanews.com | Palembang,- (19/12). Ditresnarkoba polda Sumatera Selatan memusnakan barang bukti shabu dan estasi hasil ungkap kasus November 2025.
Barang bukti narkoba yang di musnakan shabu 2.669 gram dan 100 butir ekstasi di laksanakan jum,at (19/12) di mapolda.
Pemusnahan barang bukti di saksikan lima tetsangka dengan cara di hancurkan menggunakan blender di campur air dan pembersih lantai.
Sebelum.di blender barang bukti di test oleh tim labor polda di saksikan perwakilan dari kejati, dirtahti dan propam polda serta pengacara tersangka.
Setelah shabu dan esktasi di hancurkan selanjutkan di buang ke dalam.septitang mapolda agar tidak bisa di mamfaatkan orang tidak bertanggung jawab.
PLT wadirresnarkoba polda Sumsel AKBP Haris Sandi yang meminpin pemusnahan mengatakan lima (5) tersangka hasil ungkap kasus 2 di kabupaten Musi Banyuasin, 1 Banyuasin serta 1 di Muara Enim.
Dari pemusnahan berhasil menyelamatka 26.879 masyarakat dari pengaruh buruk narkoba, lima tersangka terdiri dari tangan kanan bandar, pengedar dan kurir lanjutnya.
Lima tersangka yang di tangkap Salahudin dan Abdullah di tangkap di kecamatan Sungai Lilin kabupaten Banyuasin dengan barang bukti 2.011 gram shabu.
Rico Andika di tangkap di Tanah Mas Talang Kelapa kabupaten Banyuasin barang bukti 204 gram shabu, Hendri Bagaskara barang bukti 255 gram di tangkap di Teluk Lebung kabupaten Muara Enim.
Terakhir Dedi Wanto barang bukti shabu 298 gram.di tangkap di kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 atau 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan amcaman penjara maksimal hukumam mati atau seumur hidup. (M.Efendi)








