banner 400x830

Tembak Nelayan Berulang Ulang ASN Di Muba Dan Anaknya Di Tangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Palembang,(29/10). – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Musi Banyiasin Sumsel di tangkap polisi karena menembak pencuri sawit hingga tewas.

Akibat penembakan itu korban Rocki Marciana (39) nelayan warga tewas di lokasi kejadian dengan lukan tembak di tangan, badan dan kepala.

banner 325x300

Penembakan di lakukan tersangka Muhamad Fajri (45) seorang petani sawit yang juga AnS di pemkab Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.

Perbuatan tersangka di lakukan rabu,(22/10) sekitar jam 14.00 di dusun l desa Ngulak lll kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba.

Kasubdit 3 jatanras ditreskrimum polda sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan tersangka tewas karena di tembak tersangka menggunakan senjatan api.

Tersangka sedang jaga kebun sawit memergoki tersangka sedang mencuri kemudian di tembak dua kali mengenai paha kiri dan tangan kanan.

Selanjutnya tersangka M Fadri pulang dan sekitar 5 jam kemudian mengajak anaknya TH (16) guna melihat kondisi korban, karena masih hidup tersangka kembali menembak kepala korban satu kali mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian korban di masukan tersangka dalam karung sedangkan anaknya menerangi menggunakan senter, korban di bawah menggunakan sepeda motor membuang mayat korban di sawah sekitar 350 meter.

Setelah itu kedua tersangka kembali lagi ke lokasi guna membersihkan darah korban dan lokasi sekitar terang Tri Wahyudi saat rilis di mapolda rabu,(29/10).

Karena tidak pulang selama 4 hari orang tua korban melapor ke polisi dan kemudian mayat Rocki Marciana di temukan, hasil penyelidikan polisi Minggu,(26/10) sekitar jam 04.00 kedua tersangka di tangkap di rumahnya lanjut kasubdit 3 jatanras.

Sedangka tersangka Muhamad Fajri mengaku kesal karena sawit miliknya sering di curi, dia sudah saya ingatkan jangan mencuri lagi sawit saya tapi masih juga curi berulang ulang.

Selain menangkap dua tersangka polisi juga ikut mengamankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata angin, pakain korban, 1 pompa angin, 1 sepeda motor, 1 peluru dari tubuh korban.

Akibat perbuatannya tersangka M Pajri di jerat pasal 338 sedangka anaknnya TH pasal 338 jo 55 atau 56 khup dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. (Iskandar Mirza)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *