Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Mereka mengaku Mata Elang, berdalih sebagai debt collector resmi leasing, namun faktanya hanyalah segerombolan preman jalanan yang mengintimidasi pengendara motor di jalur nasional Jayanti–Balaraja. Dengan modus pelat nomor ganda dan alasan angsuran, para oknum ini memberhentikan kendaraan seenaknya, bahkan mengejar korban hingga ke Telaga Bestari dan Cikupa.
Di balik aksi yang semakin merajalela, tersimpan pertanyaan besar: mengapa praktik yang jelas melanggar hukum ini dibiarkan terus terjadi di jalan raya?
Padahal, aturan sudah tegas: penagihan utang oleh debt collector harus berdasarkan surat tugas resmi dan tak boleh menggunakan kekerasan. Aksi menghadang di jalan raya bukan hanya melawan hukum, tapi bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan tindak premanisme. Warga pun geram, mendesak aparat kepolisian menindak tegas sindikat Matel liar ini sebelum jatuh korban lebih banyak.
(Sp)






