Breaking News
Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Milik PT. Petronesia Benimel, Ini Paktanya. Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Milik PT. Petronesia Benimel, Ini Paktanya. Rokan Hilir Tridayanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT. Petronesia Benimel yang terjadi di sejumlah titik di Jalan Lintas Manggala–Pujud, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Rohil menerima beberapa laporan polisi terkait maraknya kehilangan kabel di wilayah tersebut, yakni di KM 05, KM 06, KM 10 dan KM 17 Kepenghuluan Sintong Makmur. Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., SIK., melalui Kanit Resmob IPDA Muh. Faldi Iskandar, S Tr.K., langsung memerintahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap para terduga pelaku. Pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohil memperoleh informasi mengenai dua orang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung di Jalan Lintas Manggala–Pujud KM 05. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut. Saat dilakukan penyergapan, kedua diduga pelaku sempat melarikan diri, namun petugas tidak kehilangan buruannya dan berhasil mengamankan seorang pria bernama BH. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua gulung potongan kabel yang diduga milik PT. Petronesia Benimel, satu bilah parang pendek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan diduga pelaku. Saat diinterogasi, BH mengakui telah melakukan pencurian kabel bersama rekannya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Manggala. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan sisa kabel hasil curian yang disembunyikan di semak-semak sekitar KM 05 Manggala. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan diduga pelaku lainnya, yakni ST alias R, di kediamannya di Simpang Manggala Jhonson. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel warna oranye, lima buah pisau karter bekas pakai, serta satu karung besar berisi kulit kabel hasil kupasan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, para diduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel milik PT. Petronesia Benimel di sejumlah titik wilayah Manggala bersama beberapa rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink; 1 karung besar berisi kulit kabel warna oranye; 5 buah pisau karter bekas pakai; Potongan kulit kabel warna oranye; 1 bilah parang pendek. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Sumber (rilis) Editor : Kaperwil Riau Team Rajawali Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam Pegadaian Peduli Pangan Sehat, Ribuan Paket Daging Kurban Dibagikan di Sumbagsel Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan 
banner 400x830

Team Rajawali Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

banner 120x600
banner 468x60

MUARA ENIM Tridayanews.id

— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

banner 325x300

Pengungkapan cepat kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas menemukan adanya sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.

Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial A.P.S. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan dikenali langsung oleh pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, serta pengumpulan alat bukti di lapangan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia akibat tersinggung oleh perkataan korban. Setelah korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bahan bakar bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak secara terukur dan profesional sejak awal penemuan jenazah.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan respons cepat jajaran Polda Sumsel dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik. Langkah terukur kepolisian dinilai penting untuk mencegah eskalasi kriminalitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.(red)

Laporan (M Efendi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *