banner 400x830

SUGIYAMTO S.H,M.H.KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MOENEY POLITIK,DI DAPILNYA DIPILIH SUARA TERBANYAK

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id|SRAGEN – Suasana hangat Hari Raya Idul Adha 1447 H mewarnai kediaman Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto, S.H., M.H., pada Kamis (28/5/2026). Di tengah momen libur panjang pemerintah, legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini menerima kunjungan anjangsana dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat.

banner 325x300

​Dalam bincang santai tersebut, Sugiyamto menegaskan komitmen politiknya yang kokoh sejak pertama kali terpilih menjadi anggota dewan pada tahun 2010, kemudian terpilih kembali pada periode 2015, 2020, hingga periode berjalan 2025–2030. Ia menekankan bahwa keberhasilannya mendulang 9.000 hingga 10.000 suara di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya murni karena kepercayaan masyarakat, bukan karena sirkulasi uang.

​”Saya antipati terhadap money politics (politik uang). Terpilihnya saya selama beberapa periode di DPRD Sragen ini membuktikan bahwa dedikasi kepada masyarakat bisa menang tanpa harus mengotori proses demokrasi,” tegas Sugiyamto.

​Prinsip tersebut mendapat apresiasi tinggi dari para tamu yang hadir, termasuk Jumadi dan Saiman selaku warga Kecamatan Masaran. Mereka bersaksi dan mengagumi konsistensi Sugiyamto yang dikenal bersih dari praktik politik uang di dapilnya.
​Respons Tegas Terkait Sengketa Tanah Adat di Desa Masaran
​Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat,termasuk sosial dan hak-hak dasar masyarakat,Sugiyamto juga memberikan atensi serius terhadap keluhan yang dibawa oleh ahli waris almarhum Toikromo terkait sengketa tanah di Desa Masaran.

​Kasus ini mencuat setelah objek tanah milik almarhum Toikromo yang tercatat dalam Buku Leter C Desa Masaran No. 495 Persil 166 S seluas 500 m² diduga seolah “lenyap” dari administrasi desa oleh Kepala Desa Masaran, Drs. Yulianto Puji Raharjo. Berdasarkan riwayatnya, tanah tersebut sejak tahun 1976 dilepaskan oleh keluarga secara lisan demi pembangunan aliran sungai irigasi desa dengan janji tukar guling (tanah pengganti) yang tak kunjung terealisasi hingga kini.
​Menanggapi hal tersebut, Sugiyamto menyarankan agar pihak Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah persuasif melalui musyawarah.


​”Persoalan ini sangat bergantung pada kebijakan Kepala Desa dan BPD setempat. Segera adakan rembuk desa. Apalagi jika sudah diakui bahwa tanah yang hilang tersebut memang digunakan untuk fasilitas umum berupa aliran sungai irigasi. Kepala Desa tinggal menggelar rapat bersama BPD, lalu membuat pernyataan resmi untuk mengganti atau melakukan tukar guling dengan tanah lain,” urai Sugiyamto.

​Ia menambahkan, karena ahli waris telah mengelola lahan bekas sungai lama (yang kini menjadi daratan) secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun, hal tersebut bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk proses tukar guling tanpa harus mengurangi aset asli desa.
​Kesaksian Ahli Waris dan Langkah Hukum
​Hadi (73), salah satu ahli waris Toikromo yang menyaksikan langsung peristiwa tahun 1976 tersebut, membenarkan bahwa kakeknya tidak pernah menjual tanah itu.

​”Waktu saya remaja, desa menggunakan sawah kakek saya untuk aliran sungai baru dan menjanjikan tukar guling. Namun sejak pembuatan sungai itu, tidak pernah ada ganti rugi resmi. Kami hanya memegang janji lisan Lurah saat itu,” ungkap pria yang akrab disapa Pak De Hadi tersebut.


​Ia menjelaskan bahwa bekas aliran sungai lama yang kini mengering telah digarap secara turun-temurun oleh ayahnya, Prawiro, hingga dilanjutkan olehnya saat ini. “Artinya, tanah bekas sungai itu sudah lebih dari 20 tahun kami kelola berturut-turut,” tambahnya.

​Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga ahli waris, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., dari MRI Law Office, menjelaskan bahwa langkah mediasi dan klarifikasi sebenarnya telah diupayakan di Kantor Desa Masaran pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

​Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Desa Masaran Drs. Yulianto Puji Raharjo, Suratman, S.Sos., M.Hum., Heru Cahyono (Kabid Dinas PMD) beserta jajaran, Ari, S.T. (Kasi Dinas Perkim), dan Ketua BPD Masaran Joko Waluyo, S.Kom.

​”Dalam mediasi itu, kami tegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun memberikan hak bagi warga untuk memohonkan Hak Milik. Keluarga almarhum Toikromo sudah berkorban sejak tahun 1976 demi irigasi desa,” kata Impi.

​Impi juga mengingatkan agar pihak pemerintah desa berhati-hati dan akuntabel dalam melakukan pemetaan tanah desa. Ia mengkritisi langkah sepihak yang memasukkan objek tanah bekas sungai tersebut ke dalam peta blok desa secara mendadak.

​”Negara melalui pemerintah desa harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada dugaan pencaplokan tanah warga secara serta-merta untuk dimasukkan ke dalam peta blok desa. Penambahan aset desa (tanah kas/bengkok) itu ada mekanismenya, harus ada berita acara asal-usul yang jelas dan dimohonkan hingga ke Gubernur. Jangan terkesan peta blok dibuat tahun 1996 tanpa konfirmasi ahli waris, dan PBB-nya baru diterbitkan tahun lalu setelah ada protes warga,” pungkas Impi tegas.

​Anjangsana di kediaman Sugiyamto tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat kecil dapat terpenuhi secara berkeadilan.(di)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *