Tridayanews.id|BOJONEGORO – Sikap tertutup pihak manajemen SMAN 1 Balen, Kabupaten Bojonegoro, menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, sekolah menengah atas yang berlokasi di Jalan Subuntoro tersebut memberlakukan aturan masuk yang dinilai tidak lazim dan cenderung menghalangi tugas jurnalistik.
Pada Rabu (13/05/2026), sejumlah awak media yang bermaksud melakukan klarifikasi dan silaturahmi justru dihadang oleh prosedur ketat. Pihak sekolah mewajibkan jurnalis menyerahkan KTP dan Kartu Pers untuk difoto atau dicatat secara berlebihan sebelum diizinkan masuk,prosedur yang diduga belum memiliki dasar hukum atau izin resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Ketertutupan ini memicu dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah SMAN 1 Balen terkesan “alergi” dan menghindar dari upaya komunikasi yang dibangun oleh jurnalis. Padahal, sebagai lembaga pendidikan negeri yang dikelola dengan uang negara, transparansi adalah kewajiban mutlak.
”Jika memang semua proses manajemen dan kebijakan sekolah berjalan sesuai aturan, mengapa harus takut memberikan klarifikasi? Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan internal, termasuk isu mekanisme pergantian pengurus komite yang tengah menjadi perbincangan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers juga menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2026 pun telah mempertegas bahwa wartawan tidak dapat dituntut secara hukum sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.
Media hadir sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kehadiran awak media di SMAN 1 Balen bertujuan untuk mencari keberimbangan informasi agar masyarakat, khususnya wali murid, mendapatkan fakta yang jernih.
Sikap bungkam dan tembok birokrasi yang dibangun oleh pihak sekolah sangat disayangkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih terus berupaya mendapatkan hak jawab resmi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Balen agar pemberitaan tetap objektif dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Masyarakat kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi kepemimpinan di sekolah tersebut demi terciptanya keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.(tim/red)


















