banner 400x830

Massa JAKOR Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Yang Ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

Tridayanews.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL) sambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melakukan aksi unjuk rasa damai terkait Persoalan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana. Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ( OKUT )Tahun Anggaran APBD 2025.

Aksi massa JAKOR yang di Koordinatori oleh Fadrianto TH di dampingi oleh Idil F dalam orasinya, Jum’at (17/04/26) mengatakan,” sehubungan dengan data temuan team investigasi serta informasi yang kami (Jakor) dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur tahun anggaran APBD 2025.

banner 325x300

“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur tahun anggaran APBD 2025 pada kegiatan Rekonstruksi Tanggul Banjir (Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai) Di Desa Sabah Lioh Kec. Bunga Mayang yang dikerjakan oleh PT. LEGEND BUKIT KONSTRUKSI dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.002.000.000,00.”jelasnya.

“Dugaan terjadinya tindak Pidana KKN dimulai dari Proses Perencanaan, Penunjukan Pejabat PPK dan Penyusunana HPS, serta dugaan kegiatan tersebut tidak sesuai Spesifikasi Teknis, KAK dan RAB Serta adanya dugaan Pekerjaan tersebut asal-asalan,”tambahnya.

Maka dalam rangka Pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diatur dalan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Maka, kami (Jakor) meminta Kejaksaan tinggi Sumatera selatan sbb :

1.Tangkap Koruptor

2.TANGKAP KPA, PPK dan PPTK kegiatan Rekonstruksi Tanggul Banjir (Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai) Di Desa Sabah Lioh Kec. Bunga Mayang yang dikerjakan oleh PT. LEGEND BUKIT KONSTRUKSI dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.002.000.000,00

3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera Memanggil Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur terkait dugaan KKN dalam kegiatan Rekonstruksi Tanggul Banjir (Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai) Di Desa Sabah Lioh Kec. Bunga Mayang yang dikerjakan oleh PT. LEGEND BUKIT KONSTRUKSI dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.002.000.000,00

4.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menangkap KPA, PPK dan PPTK kegiatan Rekonstruksi Tanggul Banjir (Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai) Di Desa Sabah Lioh Kec. Bunga Mayang yang dikerjakan oleh PT. LEGEND BUKIT KONSTRUKSI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.15.002.000.000,00.

Aksi massa Jakor di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel yang mengatakan mengucapkan terima kasih atas aksi dari rekan-rekan Jakor yang telah melakukan aksi secara damai.

“Terkait aksi dan tuntutannya hari ini, berhubung ini Lapdu Baru silahkan masukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami tindak lanjuti,”pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *