banner 400x830

Viral ! Pelarian Exs Dirut SPRH Rohil Berujung  Di Tangkap Kejati Riau Kolaborasi Kejari Dumai Di Pelabuhan Pulang Dari Batam

banner 120x600
banner 468x60
Gambar saat penangkapan xs Dirut

Rokan Hilir Tridayanes.id

 Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan tersebut, Ahad (14/9/2025) pukul 14.45 WIB setibanya dari Batam.

banner 325x300

Penangkapan keduanya langsung menjadi buah bibir masyarakat Rokan Hilir sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025). Rahman SE diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) pada 2023–2024.

Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menyampaikan melalui siaran pers nya Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. “Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujarnya.

Gambar Xs Dirut SPRH saat Penetapan

Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025. Adapun tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menggeledah rumah pribadi RN dan memanggil sejumlah pejabat SPRH, termasuk penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, yang diduga menerima Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit. Surat panggilan resmi juga ditujukan kepada RN, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, serta Bendahara Sundari. Namun RN dan Mahendra diketahui tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari ferry. Sudah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada tim awak media.

“Tempat terpisah saat di minta tanggapan dari ketum INPES Ir Ganda Mora M Si”

Ya benar pasca UU CK banyak pemilik kebun di kawasan yang berupaya melakukan pendaftaran untuk pinjam pakai dan sebagai subjek hukum atas objek hukum yang mereka kuasai, walaupun izin pinjam pakai tidak kunjung terealisasi karena si subjek hukum enggan melakukan tahapan sesuai persyaratan pasal 110 A dan 110 B maka subjek hukum harus membayar denda administratif yang merupakan kewajiban sebab merusak hutan dan alih fungsi hutan negara, kalau tidak dibayar bisa jadi pidana atas kerugian negara.tegas dia.

Sumber  : konfirmasi & siaran pers Kejati Riau
Editor : M Harahap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *