Tridayanews.id|Nganjuk-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) suatu desa wajib mensosialisasikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan,salah satunya dengan memasang papan kegiatan. Karena ini merupakan salah satu wujud transparansi atas anggaran yang ada.
Papan kegiatan biasanya dipasang disekitaran kantor desa ataupun tempat-tempat yang terlihat ataupun terakses masyarakat.
Papan kegiatan biasanya memuat tentang jumlah pendapatan, jumlah belanja serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa pada tahun anggaran berjalan. Tak terkecuali dengan pemerintah desa Ngringin kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, tepatnya di balai desa setempat menggelar rapat pertanggungjawaban APBDes tahun 2025, dan dalam acara rapat tersebut nampak hadir seluruh jajaran pemerintah dan lembaga desa Ngringin, firkopincam kecamatan Lengkong, masyarakat desa serta tokoh-tokoh masyarakat desa Ngringin.
Ika Agustina.S.Pd selaku kepada desa Ngringin juga tidak menginginkan adanya selisih paham terkait APBDes ini
“Dalam mengelola APBDes memang harus transparansi yang artinya pemerintah desa dalam mengelolah keuangan harus terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat, barang publik yang notabene harus diketahui oleh masyarakat, dan yang lebih penting pemerintah desa wajib memasang papan kegiatan agar masyarakat mengetahui jalanya kegiatan beserta rinciannya, dan untuk desa Ngringin njenengan semua tidak usah kuatir nggeh.” Ucapnya tersenyum.
Perlu digarisbawahi, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka kepada masyarakat. Karena keterbukaan sama dengan akuntabilitas.
Dan tentu keterbukaan akan dapat meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa.(di)


















