
Indragiri Hulu (Inhu) Tridayanews.id
– Pada Waktu dilakukan pihak keluarga korban kepada kantor besar Perusahaan PT bintang desa batu Rija kecamatan peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provisi Riau dan akhirnya diterima kembali bekerja Korban PHK sepihak Atina Gulo, namun EVANGLIS ZEBUA (suami) Atina Gulo, terkait kejanggalan yang jadi pertanyaan publik Epanglis Zebua waktu itu mempertanyakan sipelaku pelecehan dengan korban hingga hamil apakah masih bekerja di perusahaan ini, dan apakah sudah di selesaikan proses pernikahannya?
Namun waktu itu pihak perusahaan tidak resfon dengan pertanyaan EVANGLIS ZEBUA waktu itu, Pihak keluarga Atina mengucapkan terimakasih, setelah diterimanya kembeli bekerja di perusaan PT Bintang Desa Batu Rija Kecamatan Peranap Kabupaten lnhu prov Riau itu, namun membukan peluang untuk mengungkap kebenaran yang selama ini mereka yakini telah direkayasa, karena pihak perusahaan masih mempekerjakan kedua pelaku perbuatan tidak terpuji yang sampai hamil di luar nikah, (Kumpul kebo.
Padahal mereka pihak perusahaan telah berjanji waktu itu akan menyelesaikan semua permasalahan ini ke pernikahan dan keduanya sudah di suruh ke pihak keluarga korban (mantan mertua) si wanita namun pada saat itu dipanggil kembali keduanya bekerja di perusahaan tanpa di dasari melaksanakan pernikahan sebelumnya tegas Evanglis Zebua.
” Ditambahkan Evanglis Zebua”
Padahal bukti dan fakta yang sudah jelas mereka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu sudah hamil di luar nikah dan sudah mengakui kepada pihak-pihak terkait, bahwa mereka sudah berbuat layaknya suami istri, kenapa tidak segera di tindak lanjuti untuk di nikahkan secara Syah sesuai agama yang di anut mereka (sipelaku)

“Yang jadi pertanyaan saya tambah Evanglis”
Pihak perusahaan yakni PT Bintang Desa Batu Rija, kenapa masih mempekerjakan kedua pelaku perjinahan (kumpul kebo) di perusahaan tersebut, sedangkan pihak PT Perusahaan sudah tau persis perbuatan mereka berdua, ungkap Evanlis Zebua kepada media ini, Kamis (20 Nopember 2025.
“Evanlis Zebua menceritakan kronologis nya”
Pada hari Sabtu 30 Oktober 2025 Serupa Gulo sudah mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap Moris Hulu dan akibat perbuatannya sudah hamil di luar nikah, kenapa masih di pekerjakanlagi Serupa Gulo dan Moris Hulu, sedangkan pihak perusahaan saat itu telah mem Vonis mereka keduanya binatang. Kenapa masih di pekerjakan kembali tanpa di dasari pernikahan (dinikahkan) terlebih dahulu menurut undang undang dan hukum agama bahkan di pekerjakan kembali di perusahaan itu ada apa dengan mereka? kata Evanlis Zebua kesal.
“Bantahan Evanglis Zebua terkait Statetmen mandor satu perusahaan Toni”
Yang saya bantah dipemberitaan sebelumnya ada sitetmen mandor satu Toni (red) ketika pihak perusahaan di konfirmasi media ini, mengatakan.Setau saya di sini gak ada yang di lindungi pak (red)
Terpisah saat di konfirmasi pihak perusahaan melalui pesan singkat WatsApp peribadi Mandor satu Toni mengatakan Setau saya di sini gak ada yang di lindungi pak tegasdia singkat kepada media ini Rabu (19/11/2025) (red)
Sumber : konfirmasi
Editor : Kaperwil Riau










