Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Ramdani, kakek 71 tahun dari Desa Sumur Bandung, mendadak seperti “tersedak aturan” ketika diminta membayar Rp50.000 hanya untuk selembar Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti. Dokumen itu bukan untuk urusan mewah hanya untuk syarat PKH, bantuan bagi rakyat kecil.
“Cuma dikasih surat sehat, tapi bayar Rp50.000,” keluhnya dengan heran.
Warga pun terperanjat: Kenapa rakyat miskin harus bayar demi membuktikan dirinya… sehat?
Kritik pun bermunculan: Apakah pelayanan publik kini bergerak dari ‘melayani’ menjadi ‘menarik biaya setiap jengkal kertas’?
Saat ditanya, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, tak menampik. Ia menjelaskan bahwa biaya itu memang bukan fasilitas BPJS, dan berlaku di seluruh puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” ujarnya singkat.
Ia merinci bahwa tarif itu berasal dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur retribusi puskesmas: Rp15.000 untuk administrasi dan Rp35.000 untuk layanan SKS.
Namun, penjelasan itu justru memperpanjang perdebatan.
Warga bertanya-tanya:
Benarkah Perda dibuat untuk memastikan pelayanan publik tertib, atau sekadar membuat rakyat kecil harus merogoh uang demi selembar kertas yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup?
Faktanya, seorang lansia 71 tahun harus membayar Rp50.000 hanya agar masuk kriteria bantuan sosial.
Dan di sinilah letak ironi paling tajam:
Untuk mendapat bantuan, warga miskin harus membayar dulu.
(Sp)


















