Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Ini bukan lagi cerita warga kecil melawan pengusaha. Ini soal wartawan yang sedang menjalankan tugas justru dijadikan sasaran framing, sementara sebagian rekan seprofesinya memilih diam, bahkan ikut mengalir dalam narasi yang menenggelamkan fakta. Konferensi pers Toko Anis di Kabupaten Tangerang berubah menjadi ruang yang ganjil: kebenaran dipertanyakan, martabat pers dipertaruhkan. Konferensi pers yang digelar pihak Toko Anis justru menyisakan tanda tanya besar. Bukan hanya soal substansi klarifikasi, melainkan arah pemberitaan yang dinilai melenceng dari temuan awal wartawan terkait dugaan parkir di bahu jalan dan indikasi aktivitas menyerupai gudang di tengah kawasan hunian di Kabupaten Tangerang.
Alih-alih membedah pokok persoalan, forum tersebut justru dipenuhi narasi personal yang menggiring opini publik. Wartawan ES, yang sebelumnya melakukan kerja jurnalistik dalam rangka klarifikasi, malah ditempatkan sebagai pihak yang seolah bermasalah. Situasi ini memantik kekhawatiran akan adanya dugaan pembelokan isu yang sistematis.
Dalam konferensi pers itu, ayah pemilik toko menyampaikan versi sepihak dengan menyebut wartawan ES datang secara arogan, marah-marah, bahkan menuding adanya sikap mengerikan karena disebut mendekati anak perempuannya. Klaim tersebut disampaikan tanpa menghadirkan rekaman, saksi independen, maupun penjelasan kontekstual yang utuh.
Pernyataan serupa juga dilontarkan anak pemilik toko, yang mengaku merasa risih karena wartawan ES disebut semakin mendekat dan memandang ke arah bawah. Tuduhan ini kembali disampaikan sebagai pengakuan personal, yang masih berada dalam ranah dugaan dan membutuhkan verifikasi menyeluruh agar tidak menjadi pembunuhan karakter.
Lebih mengkhawatirkan lagi, saat sebagian wartawan justru bertanya, “merasa dirugikan tidak dengan adanya pemberitaan?”, seolah fungsi pers telah bergeser dari pencari kebenaran menjadi pencari kenyamanan. Jika rasa tersinggung dijadikan ukuran benar-salah, maka investigasi tak lagi dibutuhkan, dan keberanian hanya tinggal slogan.
Ironisnya, sebagian wartawan yang hadir dalam forum tersebut justru tidak menggali benang merah temuan awal. Pertanyaan yang muncul malah bernada menyudutkan kerja pers itu sendiri, seperti “merasa dirugikan tidak dengan adanya pemberitaan tersebut?” seolah ukuran kebenaran ditentukan oleh rasa, bukan fakta.
Wakil ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian, menilai konferensi pers itu menunjukkan indikasi serius terjadinya pembelokan isu. Menurutnya, substansi dugaan pelanggaran ruang publik justru tenggelam oleh framing personal yang tidak relevan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kerja jurnalistik tidak boleh direduksi menjadi soal siapa tersinggung atau tidak. Fungsi pers adalah menguji fakta, bukan menjaga perasaan. Ketika wartawan justru bertanya soal ‘merasa dirugikan’, itu alarm keras bagi integritas profesi,” tegas Rian.
Ia juga menyoroti dugaan sikap berkoloni di antara wartawan yang hadir. Rian menyayangkan absennya sikap kritis terhadap pernyataan sepihak yang masih berupa klaim. Menurutnya, pers yang larut dalam framing sama saja dengan meninggalkan fungsi kontrol sosial. “Kalau wartawan lupa pada temuan awal dan ikut arus narasi, maka yang terancam bukan hanya satu rekan seprofesi, tapi marwah pers secara keseluruhan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Donny dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menegaskan bahwa klarifikasi jurnalistik adalah hak yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan tidak bisa dianggap remeh. “Jika ada indikasi penggiringan opini yang menyudutkan wartawan tanpa pembuktian objektif, itu berpotensi melanggar hukum. Persepsi personal tidak bisa menggugurkan hak pers untuk bertanya,” jelas Donny.
Ia menilai forum konferensi pers seharusnya menjadi ruang uji fakta, bukan alat untuk mengaburkan persoalan pokok. Ketika dugaan pelanggaran belum dijawab secara substansial, namun reputasi wartawan justru diserang, maka terjadi ketimpangan posisi yang serius.
“Secara hukum, ini berbahaya jika dibiarkan. Wartawan justru disudutkan, sementara inti masalah hilang. Ini bukan sekadar soal etika jurnalistik, tapi juga potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi refleksi keras bagi dunia pers. Apakah wartawan masih berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, atau perlahan terseret dalam arus framing yang meninabobokan nurani. Di negara hukum, kejelasan informasi adalah kunci, dan kebebasan pers tidak boleh dikorbankan oleh kenyamanan segelintir pihak.
Hari ini wartawan ES yang disudutkan. Besok bisa siapa saja. Dan jika pers memilih diam, ikut arus, atau berkoloni dalam framing, maka jangan salahkan publik bila suatu hari bertanya: siapa sebenarnya yang dijaga pers kebenaran, atau kekuasaan yang pandai membungkus narasi?
(Sp)


















