Diterbitkan
PT. TRIDAYA RADAR SEMESTA adalah Perusahaan Kantor Berita Swasta/Media Online, serta Jasa Periklanan. Dan, sebagai sarana komunikasi melalui Portal Berita www.tridayanews.id.
Berdasarkan permohonan Notaris MOHAMAD ABBROR.S.H.,M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 37 Tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat oleh MOHAMAD ABBROR.S.H.,M.KN. Tentang pendirian Badan Hukum PT. TRIDAYA RADAR SEMESTA Tanggal 15 Maret 2024 Dengan nomor pendaftaran 4024031536103604 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan
Keputusan Menkumham Republik Indonesia
AHU-0020271.AH.01.01.TAHUN 2024
Surat Izin Usaha Berdasarkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT TRIDAYA RADAR SEMESTA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan:
Nomor Induk Berusaha: 1803240347597
Nomor Pokok Wajib Pajak: 12.610.800.0-418.000
Pendiri :
Hilman Saleh Harahap
Pimpinan Umum :
Ali Farhan. SH.MH
Hilman Saleh Harahap
——————————–
Pelindung :
Jenderal (Purn) Prabowo Subianto
Pembina :
Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH MH
H. Astayudin SE
H. Izul Muluk S.sos
H. Saepudin Spd
Armen Sanusi Harahap
Ediyanto Hasibuan SH
——————————–
Email : Tridayanews@gmail.com
Kontak : 081317886161/087799158433
————————————
Dewan Redaksi :
- Ali Farhan. SE.SH. MH
- Hilman Saleh Harahap
- Bambang Prasojo
- H Suria
———————————-
Penasehat Hukum :
Amrizal Saufy Nasution SH.MH
Ahmad Timor Harahap S H
Ali Farham SE.SH.MH
Dr.(Hc) Sukamto SH. MH
Pemimpin Redaksi/Pananggung Jawab :
Hilman Saleh Harahap
WAKIL REDAKSI
Hariadi
Redaktur Pelaksana
Dr.(Hc) Sukamto. SH.MH
Wartawan :
Beben Supriyatna
Moch Yusuf
Ade Mulyana
Siti Mariyam
Kaperwil
Hariadi ( Jawa Timur )
M.Efendy ( Sumatera Selatan )
Sapawi Siregar ( Sumatera Utara )
Supriyadi ( Banten )
Marahot Harahap ( Riau )
Iyan Mulyadi(Jawa Barat)
Dwi Budi Purnomo(Korlip Jatim)
Kabiro
Djaka Pratama ( Lumajang )
Matlimin ( Madura )
Ahmad Hairi Afifuddin ( Madura )
Beben Supriyatna (Kabupaten Tangerang )
Bonatua Harahap ( TABAGSEL)
Rical Sirait ( Kota Tangerang )
Evanglis Zebua ( Kwantan Singingi )
Jimbran M Padang (Pakpak Barat)
Iyan Mulyadi (Kota Bandung)
———————————-
———————————-
WARNING
Nama Jurnalis tridayanews.id / tridayanews.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis tridyanews.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Media tridayanews.com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi tridayanews..com Atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Tangerang, 19 Juni 2023
Pemimpin Redaksi



