banner 400x830

Preman Berkedok “Mata Elang” Gentayangan di Jayanti–Balaraja: Teror Jalan Raya yang Melanggar Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Mereka mengaku Mata Elang, berdalih sebagai debt collector resmi leasing, namun faktanya hanyalah segerombolan preman jalanan yang mengintimidasi pengendara motor di jalur nasional Jayanti–Balaraja. Dengan modus pelat nomor ganda dan alasan angsuran, para oknum ini memberhentikan kendaraan seenaknya, bahkan mengejar korban hingga ke Telaga Bestari dan Cikupa.

Di balik aksi yang semakin merajalela, tersimpan pertanyaan besar: mengapa praktik yang jelas melanggar hukum ini dibiarkan terus terjadi di jalan raya?

banner 325x300

Padahal, aturan sudah tegas: penagihan utang oleh debt collector harus berdasarkan surat tugas resmi dan tak boleh menggunakan kekerasan. Aksi menghadang di jalan raya bukan hanya melawan hukum, tapi bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan tindak premanisme. Warga pun geram, mendesak aparat kepolisian menindak tegas sindikat Matel liar ini sebelum jatuh korban lebih banyak.

(Sp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *