Tridayanews.id|NGANJUK – Akses komunikasi antara awak media dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk disebut-sebut sulit ditemui oleh wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Beberapa jurnalis mengaku telah berulang kali mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai program maupun isu yang berkaitan dengan pelayanan sosial. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil karena Kepala Dinas Sosial dinilai jarang dapat ditemui oleh awak media.
Kondisi ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan jurnalis maupun masyarakat. Mengingat Dinas Sosial merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam penyaluran bantuan sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga publik yang menjalankan program pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Salah seorang jurnalis di Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa awak media hanya ingin memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang berwenang.
“Kami datang ke kantor dinas tentu dengan tujuan melakukan konfirmasi agar berita yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang. Namun sangat disayangkan ketika pejabat yang bersangkutan sulit ditemui untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dapat berjalan secara sinergis. Media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Di sisi lain, beberapa warga juga berharap agar instansi pemerintah dapat lebih terbuka terhadap media, terutama dalam memberikan informasi terkait berbagai program sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kalau ada informasi yang ingin diklarifikasi oleh media, seharusnya bisa dijelaskan dengan baik agar masyarakat juga mendapatkan informasi yang jelas,” ungkap salah satu warga Nganjuk.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait alasan Kepala Dinas Sosial belum dapat ditemui oleh awak media yang ingin melakukan konfirmasi.
Para jurnalis di Nganjuk berharap ke depan komunikasi antara instansi pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih baik sehingga berbagai program serta kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.(di)


















