banner 400x830

Hanya Tenggang Waktu Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman Sampai Meregang Nyawa Di Pasar Sukaramai Duri Diringkus Polisi Di Rokan Hulu

banner 120x600
banner 468x60
Foto diduga pelaku

Bengkalis Riau Tridayanews.id

– Kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan berat berakibat maut ternyata membuahkan hasil. Diduga pelaku  berinisial MRL (53) yang sempat melarikan diri ke luar kota akhirnya berhasil diringkus tim opsnal di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (26/01/2026) malam.

banner 325x300

Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Mandau Kompol Primadona, SIK., M.Si. di bawah arahan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si. adapun diduga pelaku diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam insiden penikaman yang menewaskan korban bernama Nasrizal di Jalan Dewi Sartika, Duri, pada akhir pekan lalu.

Usai melakukan aksinya pada Sabtu sore (24/01/2026), diduga pelaku MRL langsung meninggalkan wilayah hukum Polsek Mandau menggunakan sepeda motor untuk menghindari kejaran petugas polisi. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusukan serius di bagian perut berakibat  menghembuskan napas terakhirnya di RS Permata Hati pada Minggu pagi.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di TKP, tim opsnal langsung bergerak melakukan pelacakan keberadaan diduga pelaku.ahirnya tim opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Rokan Hulu,” terang Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, SIK., M.Si. Melalui siaran pers nya Selasa (27/1)

“Lebih lanjut Kompol Primadona, SIK.M Si menjelaskan”

Tim Opsnal yang melakukan pengejaran lintas kabupaten berhasil mengepung lokasi persembunyian diduga pelaku pada Senin malam pukul 23.00 WIB. Tanpa perlawanan yang berarti, MRL mengakui semua kejadian  perbuatannya saat dilakukan interogasi awal di lapangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kunci berupa 1 bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk melukai korban, serta sepeda motor Mio Soul yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Kini, diduga pelaku MRL telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Kompol Primadona SIK, M Si.. (Red)

Editor. Kaperwil Riau

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *