banner 400x830

Dugaan Simpan Pinjam Bunga Tinggi di Ngringin Nganjuk Menuai Buntut Panjang, LSM Desak APH Kembangkan Kasus, Optimalisasi Usaha Pendukung Desa Didorong

banner 120x600
banner 468x60

 

Tridayanews.id|Nganjuk – Dugaan praktik usaha simpan pinjam dengan bunga cukup tinggi yang terjadi di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, mulai menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Kasus yang awalnya hanya berupa laporan pengaduan warga, kini berpotensi berkembang menjadi persoalan lebih serius setelah mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Maayarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk.

banner 325x300

Hasil informasi yang terhimpun, persoalan ini mencuat setelah lembaga komunitas penegak keadilan memberikan langkah yang tbukan sekedar memberikan pendampingan hukum kepada pihak terlapor, akan tetapi juga mendorong aparat kepolisian khususnya Polsek Lengkong agar dapat mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terhadap adanya dugaan praktik simpan pinjam yang mengembangkan bunga cukup tinggi dan disebut telah berjalsn cukup lama di lingkungan desa tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

“Perkara ini bermula dari laporan seorang warga Desa Ngringin yang diajukan ke Polsek Lengkong pada 27 Februari 2026. Berdasarkan surat panggilan penyidik tertanggal 9 Maret 2026 bernomor B/09/III/2026/Polsek, pihak terlapor yang tak lain memiliki status hubungan keluarga ( ibu berusia 68 tahun dan anak ) yang diduga terjerat persoalan utang piutang telah diminta menghadiri undangan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan persoalan utang piutang.

Telah diketahui adanya pendampingan yang dilakukan oleh LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) dari hasil investigasi memunculkan sejumlah fakta yang pertanyaan baru mengenai dugaan praktik usaha simpan pinjam yang diduga memberatkan warga, selain adanya persoalan tersebut, isu lain juga terdengar adanya keberadaan satu keluarga pada tahun 2023 rela meninggalkan rumah akibat terjerat kasus utang piutang

Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pola pinjaman dengan bunga yang kami nilai tidak wajar., Kami mendengar adanya potensi dugaan praktik usaha simpan pinjam dengan bunga tinggi, yang perlu ditelusuri lebih lanjut, Oleh karena itu kami meminta dan mendorong supaya pihak Kepolisian Polsek Lengkong tidak berhenti pada tahap klarifikasi saja, akan tetapi dapat mengembangkan persoalan dugaan praktik usaha simpan pinjam secara menyeluruh,” ujarnya.

Dorong Pengelolaan Usaha Pendukung Pemerintahan Desa Untuk Manfaat Masyarakat. 

Selain mengawal kasus dugaan praktik usaha simpan pinjam, LSM KPK-RI juga menekan agar tata kelola usaha pendukung desa seperti halnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDesma di tingkat Kevamatan, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih tahap pembangunan , kelak bisa di optimalkan usaha simpan pinjam.

Sunyoto menilai, lembaga ekonomi desa harus bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh akses permodalan yang sehat dan legal.“Kami berharap BUMDes Desa Ngringin sebagai lembaga pendukung ekonomi desa dapat dikelola secara transparan dan profesional demi mencegah terjadinya dugaan praktik usaha simpan pinjam dengan bunga tinggi, sehingga masyarakat tidak akan mudah terjerumus pada praktik terjadinya usaha simpan pinjaman dengan bunga tinggi, katanya.’ dengan adanya persoalan di Desa Ngringin ini bisa menjadi contoh kepada semua orang agar lebih berhati hati melakukan pinjaman dengan bunga cukup tinggi, kami sangat berharap kepada pemerintahan desa ngringin agar bisa mengoptimalkan lembaga usaha desa (BUMDES) bisa lebih di tingkatkan lagi sebagai usaha simpan pinjam demi menekan adanya praktik usaha simpan pinjam dari wilayah luar dengan bunga tinggi yang masuk di wilayah desa tersebut.

Tanggapan Pemerintah Desa

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Ngringin “Ika Agustina” saat ditemui awak media 15/03/2026 menjelaskan. bahwa permodalan awal BUMDes berasal dari Dana Desa ( DD ) yang diperuntukkan bagi masyarakat. Menurutnya, perjalanan program simpan pinjam dibawah kewenangan BUMDes saat ini masih terbatas pada kader desa yang aktif dalam kegiatan PKK, selain itu juga ada keterbatasan anggaran yang di peruntukan ke BUMDES. Warga yang ingin meminjam harus menunjukkan KTP setempat dan melalui proses penilaian kelayakan dari pengurus BUMDes. Pemerintah Desa akan terus berbenah dan berupaya semaksimal mungkin agar program ini bisa memberikan manfaat lebih luas lagi ,” ujar Ika selaku Kades Ngringin.

Selanjutnya, Sunyoto Ketua LSM KPK-RI menilai, perlunya penyelidikan yang lebih mendalam yang diperlukan untuk lebih memastikan, apakah dugaan praktik usaha simpan pinjaman dengan bunga cukup tinggi tersebut benar-benar terjadi di Desa Ngringin dan apakah ada korban lain, selain dua warga desa ngringin yang menyandang status hubungan keluarga yang memiliki status ibu dan anak yang sudah menjadi pelaporan di Polsek Lengkong.

Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk juga menekan, upaya pentingnya langkah penyelidikan lebih lanjut yang komprehensif melalui pengumpulan fakta dan data serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Jika persoalan ini tidak dapat ditangani secara serius, maka potensi konflik sosial di masyarakat bisa semakin meluas. Masyarakat desa berhak hidup dengan rasa aman, nyaman dan tentram tanpa tekanan dari praktik simpan pinjam diduga ilegal yang dapat merugikan masyarakat” tegasnya,”(di)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *