
Palembang, Tridayanews.id -(15/09). Dua orang di tetapkan jadi tersangka kasus korupsib stasiun kereta api di Sumatera Selatan.
Dua tersangka Panji Rangga Kusuma(45) warga kelurahan 15 ulu kecamatan SU l Palembang dan Ahmad Faisal (56) warga kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar Palembang di tetapkan jadi tersangka oleh penyidik subdit 3 tipikor ditreskrimsus polda Sumsel.
Tersangka di tetapkan menjadi tersangka kasus stasiun kereta api di kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau dengan modus mak up anggaran.
Tersangka Panji Rangga Kusuma merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Ahmad Farid (56) direktur PT Binoto selaku kontraktor proyek menggunakan dana APBN 2022.
Wadir reskrimsus polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan nilai kontrak dengan pagu anggaran 11,9 miliar berasal dari dana APBN.
Akibat perbuatan dua tersangka negara di rugikan sekitar 1,9 miliar dari kelebihan anggaran.
Penyidikan akan terus di lakukan kasus ini akan terus di kembangkan ujar Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasibdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saar rilis senin,(15/09) di mapolda.
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diangaranya dokument kontrak.
Akibat perbuatannya tersangka Panji Rangga Kusuma dan Ahmad Faisal di jerat pasal 2 atau 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.






