Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Diduga proyek peningkatan jalan lingkungan (betonisasi) di Perumahan Nuansa Sukatani RT 01 RW 11, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang diduga bersumber dari APBD Tahun 2025, hasil dari pajak rakyat, disinyalir sarat kejanggalan dan dikerjakan tanpa transparansi. Selasa (11/11/25)
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi pekerjaan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik pun dibuat “buta”- tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, nilai anggarannya, maupun sumber pendanaannya secara resmi. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sebagai bentuk transparansi dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang publik.
Lebih ironis lagi, para pekerja di lokasi terlihat tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3) seperti helm, rompi, atau sepatu safety. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada penyelenggaraan konstruksi bangunan.
Dari sisi teknis, mutu pekerjaan betonisasi pun dipertanyakan. Diduga pengerjaannya tidak memenuhi standar mutu yang baik, sehingga berpotensi cepat rusak, retak, dan amblas. Jika benar demikian, maka proyek ini hanya akan membuang-buang dana publik tanpa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, jelas uang rakyat hanya jadi bancakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
(Sabeni)






