banner 400x830

Dampingi Terlapor, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Siap Laporkan Balik Pelapor Dugaan Praktik Rentenir ke Polres Nganjuk

banner 120x600
banner 468x60

Tridayanews.id|Nganjuk- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada pihak terlapor dalam kasus dugaan pemanfaatan, penipuan, dan kebohongan yang dilaporkan oleh seorang inisial (Ans) ke Polsek Lengkong. Pihak LSM KPK-RI DPC Nganjuk menegaskan bahwa (Ans) diduga merupakan pelaku usaha praktik rentenir yang merugikan masyarakat.

Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolsek Lengkong, Rabu (11/03/2026). “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang tidak memiliki etika dan adab. Dua orang terlapor dalam kasus ini memiliki hubungan ibu dan anak, dengan salah satunya merupakan seorang nenek berusia sekitar 67 tahun. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Lengkong terkait masalah utang piutang dengan bunga yang cukup tinggi,” ujar Sunyoto.

banner 325x300

Lebih lanjut, Sunyoto menjelaskan bahwa pihaknya berencana segera melakukan pendampingan hukum dan melaporkan balik (Ans) ke Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk atas dugaan praktik rentenir. LSM KPK-RI DPC Nganjuk akan menyanggah tuduhan yang diajukan oleh (Ans) dengan merujuk pada Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh (Ans) ke Polsek Lengkong pada 27 Februari 2026. Dalam laporannya, (Ans) menuduh adanya tindakan pemanfaatan, penipuan, dan kebohongan yang diduga terjadi pada April 2024. Sebagai tindak lanjut, Polsek Lengkong telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi, termasuk (NS), untuk hadir pada 11 Maret 2026 di Ruang Unit Reskrim Polsek Lengkong.

“Kami memiliki data dan narasumber yang cukup yang menunjukkan bahwa (Ans) terlibat dalam praktik rentenir yang merugikan banyak orang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan balik dia ke Polres Nganjuk,” tegas Sunyoto.

Sementara itu, salah satu pihak terlapor yang merupakan nenek berusia 67 tahun menceritakan kronologi permasalahan utang piutang tersebut. Menurutnya, empat tahun lalu ia meminjam dana di koperasi (bank harian) namun tidak mampu melunasi. Kemudian, ia dicarikan pinjaman lain dengan bunga 10 persen. Dari pinjaman awal Rp5 juta, jumlah utangnya membengkak menjadi Rp14 juta.

“Saya sudah membayar Rp10 juta secara tunai dalam waktu kurang dari satu tahun. Namun, masih tersisa utang Rp4 juta yang sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 ini saya tidak bisa bayar karena kondisi ekonomi yang kurang baik. Ternyata, sisa utang Rp4 juta itu sekarang diklaim menjadi Rp12 juta, dan saya akhirnya dilaporkan ke Polsek Lengkong,” ungkap nenek tersebut.

Hingga berita ini dimuat, pihak (Ans) selaku pelapor belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. Pihak Polsek Lengkong pada Rabu (11/03/2026) telah berupaya memanggil (Ans) untuk melakukan mediasi, namun pihaknya tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu.

(Budi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *