Tridayanews.id | Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang pria bernama Ken Ken, warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang viral di media sosial karena diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, Minggu (24/5/2026).
Sejumlah pertanyaan publik bermunculan terkait proses hukum terhadap pria yang dikenal sebagai “abang jago” tersebut. Menanggapi hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Tangerang dan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, meminta agar konfirmasi teknis terkait penanganan perkara disampaikan langsung kepada pihak Reskrim.
“Silakan teknis koordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Septa Badoyo menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Proses masih kita lakukan penyelidikan, Bang,” katanya singkat.
Di sisi lain, Ketua Media Center Jayanti, Bonai Supriyadi, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi, pengancaman, maupun ujaran kebencian terhadap insan pers.
Menurutnya, wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi serta menjadi mata dan telinga masyarakat dalam menyampaikan informasi.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi di Republik Indonesia dan menjadi mata serta telinga masyarakat,” tegas Bonai.
(Sp)


















